PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK DALAM PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DENGAN KLAUSULA OPTION-OUT (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 9-11 PBI NO.7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DI PT. B
ABSTRAK: Transparansi
penggunaan data pribadi nasabah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat
dihindari untuk menjaga kredibilitas lembaga perbankan sekaligus melindungi
hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Selain itu,
transparansi dalam penggunaan data pribadi nasabah oleh bank ini diperlukan
untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabahnya, dengan begitu dapat
menimbulkan rasa nyaman dan aman terhadap nasabahnya dalam hubungannya dengan
bank. Namun dalam kenyataannya, terdapat
beberapa kasus bank melakukan suatu penyimpangan dengan membuka data pribadi
nasabahnya kepada pihak lain yang sesungguhnya tidak berwenang tanpa adanya
persetujuan dari pihak nasabah. Dengan demikian, Bank Indonesia mengeluarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 dimana dalam pasal 9 sampai 11
mengatur mengenai transparansi penggunaan data pribadi nasabah bank.
Penulis: Adhelian Ayu Septyana
Kode Jurnal: jphukumdd130955