PENYALAHGUNAAN FUNGSI TANAH DENGAN HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAI LAHAN PERTANIAN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG)
ABSTRAK: Penulisan skripsi ini
dilatar belakangi oleh maraknya pembangunan area perumahan di Kota Malang
sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk di Kota Malang. Peningkatan jumlah
perumahan yang akan dibangun membuat jumlah tanah untuk kegiatan pertanian
menjadi berkurang. Dengan berkurangnya tanah untuk pertanian membuat para
petani kehilangan mata pencahariannya. Hal ini membuat petani akhirnya
menyewa tanah-tanah di area perumahan.
Tanah yang digunakan untuk membangun perumahan memiliki hak guna bangunan.
Sedangkan untuk lahan pertanian memiliki hak sendiri yaitu hak guna usaha.
Penggunaan tanah perumahan untuk disewakan kepada petani dan digunakan sebagai
lahan pertanian merupakan tindakan penyalahgunaan fungsi tanah dengan hak guna
bangunan.
Penulis: Halimatus Sa’diyah
Kode Jurnal: jphukumdd130956