PENYALAHGUNAAN FUNGSI TANAH DENGAN HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAI LAHAN PERTANIAN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG)

ABSTRAK: Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh maraknya pembangunan area perumahan di Kota Malang sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk di Kota Malang. Peningkatan jumlah perumahan yang akan dibangun membuat jumlah tanah untuk kegiatan pertanian menjadi berkurang. Dengan berkurangnya tanah untuk pertanian membuat para petani kehilangan mata pencahariannya. Hal ini membuat petani akhirnya menyewa  tanah-tanah di area perumahan. Tanah yang digunakan untuk membangun perumahan memiliki hak guna bangunan. Sedangkan untuk lahan pertanian memiliki hak sendiri yaitu hak guna usaha. Penggunaan tanah perumahan untuk disewakan kepada petani dan digunakan sebagai lahan pertanian merupakan tindakan penyalahgunaan fungsi tanah dengan hak guna bangunan.
Kata Kunci: Hak guna bangunan, perumahan, hak guna usaha, lahan pertanian
Penulis: Halimatus Sa’diyah
Kode Jurnal: jphukumdd130956

Artikel Terkait :