Problematika Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Hegemoni Dewan Perwakilan Rakyat
Abstrak: Tulisan ini bertujuan
mencari akar permasalahan dan upaya yang harus dilakukan untuk memperkuat
fungsi legislatif DPD yang dianggap masih lemah dibandingkan dengan fungsi
legislatif DPR. Salah satu akar penyebab masalah tersebut adalah keberadaan DPD
dalam struktur ketatanegaraan. Hal itu membawa konsekuensi terhadap kewenangan
DPD dalam pembentukan undang-undang. Akibatnya, DPD berada di bawah hegemoni
DPR dalam pembentukan undang-undang. Semua itu berawal dari ketentuan UUD 1945
yang memberikan kewenangan terbatas kepada DPD dan memberikan kewenangan yang
amat besar kepada DPR dalam pembentukan undang-undang. Ketentuan tersebut
kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Akibat ketidakseimbangan fungsi legislasi
tersebut, terjadi dominasi DPR dalam pembentukan undang-undang bahkan DPR
bertindak sebagai pemegang kekuasaan utama dalam pembentukan undang-undang
sehingga DPD selalu berada di bawah bayang-bayang DPR.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, fungsi legislasi, kekuasaan legislatif,
pembentukan undang-undang
Penulis: Hernadi Affandi
Kode Jurnal: jphukumdd140636