Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan
Abstrak: Dewasa ini,
pengetahuan tradisional menjadi dasar utama bagi penemuan-penemuan penting
dalam bidang farmasi, kosmetik, pertanian, bioteknologi, industri kimia, dan
lain-lain. Permasalahan muncul ketika perusahaan tersebut memperoleh manfaat
komersial dari pengetahuan tradisional secara tidak adil. Pemerintah harus
mempertahankan pengawasan atas akses terhadap sumber daya genetik (beserta
turunannya, termasuk pengetahuan tradisional) agar pemanfaatannya dilakukan
dengan adil dan tidak merugikan kepentingan nasional. Mekanisme akses terhadap
pengetahuan tradisional diakomodasi dalam sistem izin akses dan pemanfaatan.
Izin akses mengacu pada kegiatan untuk memperoleh informasi dengan mengakses
secara langsung sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sedangkan izin
pemanfaatan mengacu pada tindak lanjut atas akses yang telah dilakukan. Pihak
pengguna mensyaratkan adanya perjanjian pemanfaatan dengan komunitas sumber dan
bantuan lembaga pemerintah terkait dalam permohonan izin pemanfaatan. Dalam
permohonan izin akses yang ditindaklanjuti dengan pendaftaran HKI atau
komersialisasi, diperlukan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal (PADIA) yang
diberikan oleh komunitas lokal atau negara penyedia melalui otoritas nasional
yang berwenang. Upaya kolateral yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan
sistem perizinan dalam perlindungan pengetahuan tradisional, yaitu: (1)
pendokumentasian pengetahuan tradisional dalam suatu register data yang
terintegrasi; (2) perlindungan positif dilakukan dengan menyusun
perundang-undangan tersendiri yang mengatur perlindungan pengetahuan
tradisional; (3) peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka mengembangkan
mekanisme perizinan; (4) pemberdayaan komunitas lokal sebagai custodian dalam
kepemilikan pengetahuan berdasarkan pembangunan ekonomi dan menejemen sumber
daya berbasis masyarakat (community based economic development and resource
management).
Kata Kunci: hak komunal,
komunitas lokal, negara kesejahteraan, pengetahuan tradisional, sistem
perizinan
Penulis: Wina Puspitasari
Kode Jurnal: jphukumdd140637