Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan

Abstrak: Dewasa ini, pengetahuan tradisional menjadi dasar utama bagi penemuan-penemuan penting dalam bidang farmasi, kosmetik, pertanian, bioteknologi, industri kimia, dan lain-lain. Permasalahan muncul ketika perusahaan tersebut memperoleh manfaat komersial dari pengetahuan tradisional secara tidak adil. Pemerintah harus mempertahankan pengawasan atas akses terhadap sumber daya genetik (beserta turunannya, termasuk pengetahuan tradisional) agar pemanfaatannya dilakukan dengan adil dan tidak merugikan kepentingan nasional. Mekanisme akses terhadap pengetahuan tradisional diakomodasi dalam sistem izin akses dan pemanfaatan. Izin akses mengacu pada kegiatan untuk memperoleh informasi dengan mengakses secara langsung sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sedangkan izin pemanfaatan mengacu pada tindak lanjut atas akses yang telah dilakukan. Pihak pengguna mensyaratkan adanya perjanjian pemanfaatan dengan komunitas sumber dan bantuan lembaga pemerintah terkait dalam permohonan izin pemanfaatan. Dalam permohonan izin akses yang ditindaklanjuti dengan pendaftaran HKI atau komersialisasi, diperlukan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal (PADIA) yang diberikan oleh komunitas lokal atau negara penyedia melalui otoritas nasional yang berwenang. Upaya kolateral yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan sistem perizinan dalam perlindungan pengetahuan tradisional, yaitu: (1) pendokumentasian pengetahuan tradisional dalam suatu register data yang terintegrasi; (2) perlindungan positif dilakukan dengan menyusun perundang-undangan tersendiri yang mengatur perlindungan pengetahuan tradisional; (3) peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka mengembangkan mekanisme perizinan; (4) pemberdayaan komunitas lokal sebagai custodian dalam kepemilikan pengetahuan berdasarkan pembangunan ekonomi dan menejemen sumber daya berbasis masyarakat (community based economic development and resource management).
Kata Kunci: hak komunal, komunitas lokal, negara kesejahteraan, pengetahuan tradisional, sistem perizinan
Penulis: Wina Puspitasari
Kode Jurnal: jphukumdd140637

Artikel Terkait :