Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Abstrak: Kegiatan membayar zakat mempunyai hubungan vertikal yaitu hubungan antara Allah SWT. sebagai Tuhan dan manusia sebagai mahkluk-Nya. Namun, kegiatan membayar zakat juga bersifat muamalat karena mempunyai hubungan horizontal yaitu antara manusia dengan manusia. Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat yang berdampak pada terwujudnya keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Permasalahan yang dijumpai dalam praktik adalah mengenai penerapan pengembangan potensi dana zakat produktif dan fungsi LAZ dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan potensi dana zakat produktif melalui fungsi dan peranan LAZ untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menurut Undang-undang Pengelolaan Zakat, adalah melalui program Pembiayaan Modal Usaha bagi fakir miskin dengan menerapkan asas-asas syariat Islam sesuai dengan pendayagunaan dana zakat. Fungsi dan peranan LAZ memberikan kemandirian ekonomi kepada fakir miskin dan berperan sebagai sarana keagamaan yang meningkatkan manfaat dana zakat. Saran dalam pengembangan potensi dana zakat produktif melalui LAZ adalah dengan melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada mitra pembiayaan modal usaha individu dengan lebih intensif, yaitu melalui pengawasan, penyuluhan, pencatatan, dan pendokumentasian transaksi ekonomi syariah untuk menciptakan laporan keuangan usaha yang otentik. Upaya tersebut diharapkan agar proses pengembangan dana zakat produktif terkawal secara syariah sekaligus menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat pelaksana.
Kata Kunci: Badan Amil Zakat, Dompet Dhuafa, pengelolaan zakat, zakat produktif, kesejahteraan
Penulis: Rosi Rosmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140638

Artikel Terkait :