Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
Abstrak: Setiap manusia
memiliki hak untuk hidup sejahtera yang melekat pada diri mereka sejak lahir.
Salah satunya adalah hak untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang
layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan
permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemenuhan kewajiban oleh negara untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan
dan permukiman bagi rakyatnya adalah untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik
(sipol), dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.
Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai
dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Pada
kenyataannya, belum semua masyarakat dapat menikmati perumahan yang layak. Hal
itu disebabkan oleh perbedaan perumbuhan dan perkembangan daerah dan perhatian
pemerintah yang kecil terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Solusi dari
permasalahan itu dapat dilakukan salah satunya dengan menyinkronkan UUD 1945,
UU No. 1 Tahun 2011, dan UU No. 5 Tahun 2005 sebagai petunjuk dalam
mengembangkan dan menyediakan rumah-rumah untuk masyarakat, khususnya
masyarakat berpenghasilan rendah melalui kepemilikan “Rumah Swadaya”, “Rumah
Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, dan “Rumah Komersial” yang perpanjangan
perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penyediaan rumah yang layak. Negara
harus segera memberikan perlindungan hukum serta jaminan untuk masyarakat yang
tidak memiliki rumah dengan melakukan perjanjian maupun diskusi dengan
kelompok-kelompok masyarakat terkait.
Kata Kunci: hak atas
perumahan, pemukiman yang layak, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah,
rumah susun, tanggung jawab negara
Penulis: Nia Kurniati
Kode Jurnal: jphukumdd140639