Kewenangan KPK untuk Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kerangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstrak: Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tetapi juga untuk mengembalikan keuangan negara yang disebabkan oleh TPK. Salah
satu upaya untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap TPK adalah dengan
mengatur kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
untuk penyidik tindak pidana asal (Kejaksaan dan KPK) dalam UU TPPU. Namun,
dalam praktik kewenangan penyidikan terhadap TPPU (Pasal 74 UU TPPU) telah
menimbulkan permasalahan hukum khususnya mengenai kewenangan KPK untuk
melakukan penuntutan terhadap TPPU dalam kerangka pemberantasan TPK. Kewenangan
penyidikan terhadap TPPU yang diberikan kepada KPK sangat pen_ng dalam
pemberantasan TPK. TPK sebagai predicate crime memiliki kaitan erat dengan TPPU
sebagai proceeds of crime. Pelaku TPK yang memiliki tujuan untuk memperoleh
harta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Dengan
adanya kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU, KPK dapat
melacak harta kekayaan pelaku berdasarkan hasil penyidikan TPK dan sebaliknya
melakukan penyidikan terhadap TPK berdasarkan hasil penyidikan terhadap TPPU
dengan menggunakan paradigma follow the money. Walaupun KPK memiliki kewenangan
untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU sehingga dapat mengoptimalkan
penegakan hukum terhadap TPK, tetapi tidak adanya pengaturan yang tegas
mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dalam UU TPPU menimbulkan
masalah dalam penegakan hukum terhadap TPK baik efektivitasnya maupun Hak Asasi
Manusia (HAM). Mengingat KPK dalam UU TPPU tidak secara tegas diberi kewenangan
untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU maka penuntutannya harus dilakukan
melalui Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan baik menurut KUHAP maupun UU
Kejaksaan. Oleh karena itu, masalah koordinasi menjadi masalah penting dalam
upaya pemberantasan TPK.
Penulis: Sigid Suseno
Kode Jurnal: jphukumdd140640