Judicial Corruption dan KKN karena Rusaknya Integritas Moral Hakim serta Aparatur Sipil Negara

Abstrak: Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, termasuk Hakim (judicial corruption) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat beragam. Namun, rusaknya integritas moral orang per orang adalah faktor internal yang paling dominan yang menjadi penentu terjadinya KKN, sedangkan variabel eksternalnya dapat dikarenakan adanya kecenderungan gaya hidup konsumtif, hedonis, serta kondisi sosial budaya yang cenderung menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat duniawi. Sikap asketis (zuhud) diharapkan mampu menangkal fenomena di atas. Seyogianya sikap tersebut inherent dalam diri setiap warga bangsa, terutama para penyelenggara negara serta penegak hukum. Tanpa sikap asketis yang disertai dengan integritas moral serta integritas keilmuan yang tinggi, maka harapan serta upaya membersihkan perilaku KKN di Indonesia akan sia-sia.
Kata Kunci: korupsi yudisial, KKN, integritas moral, hakim, Aparatur Sipil Negara
Penulis: Eman Suparman
Kode Jurnal: jphukumdd140641

Artikel Terkait :