Judicial Corruption dan KKN karena Rusaknya Integritas Moral Hakim serta Aparatur Sipil Negara
Abstrak: Praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh
oknum-oknum penegak hukum, termasuk Hakim (judicial corruption) serta Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang lainnya disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat
beragam. Namun, rusaknya integritas moral orang per orang adalah faktor
internal yang paling dominan yang menjadi penentu terjadinya KKN, sedangkan
variabel eksternalnya dapat dikarenakan adanya kecenderungan gaya hidup
konsumtif, hedonis, serta kondisi sosial budaya yang cenderung menitikberatkan
pada hal-hal yang bersifat duniawi. Sikap asketis (zuhud) diharapkan mampu
menangkal fenomena di atas. Seyogianya sikap tersebut inherent dalam diri
setiap warga bangsa, terutama para penyelenggara negara serta penegak hukum.
Tanpa sikap asketis yang disertai dengan integritas moral serta integritas
keilmuan yang tinggi, maka harapan serta upaya membersihkan perilaku KKN di
Indonesia akan sia-sia.
Penulis: Eman Suparman
Kode Jurnal: jphukumdd140641