Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumberdaya Alam: Perspektif Hukum Internasional
Abstrak: Selama dekade
terakhir, hukum internasional telah berkembang lebih baik dengan
mempertimbangkan hak masyarakat adat atas sumber daya alam yang kemudian
memengaruhi hukum berbagai negara. Meskipun demikian, dalam praktiknya, hak
masyarakat adat atas sumber daya alam tidak selalu dijamin dan ditegakkan.
Selain itu, hak masyarakat adat tersebut kurang mendapatkan pengakuan hukum
formal meskipun dalam beberapa tahun terakhir beberapa negara telah mengesahkan
undang-undang untuk melindungi hak masyarakat adat atas sumber daya alam.
Artikel ini berusaha untuk menganalisis kerangka hukum internasional yang
memberikan perlindungan secara memadai terhadap isu-isu tentang hak masyarakat
adat atas sumber daya alam. Konvensi ILO 169 telah menetapkan beberapa hak
masyarakat adat yang penting, seperti free dan informed consent, consultation,
dan compensation. Ketentuan konvensi tentang hak atas sumber daya alam memiliki
pengaruh terhadap berbagai negara dalam penyusunan instrumen lainnya. Konvensi
juga digunakan sebagai referensi dalam kasus hukum domestik, misalnya di
Bolivia, Argentina, Venezuela, dan pengadilan regional. The United Nations
Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) merupakan dokumen
penting bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat
internasional. Deklarasi ini mengakui hak-hak kolektif, termasuk the right to
self-determination dan the right to cultural heritage and intellectual
property. Referensi tentang hak atas tanah dapat ditemukan di seluruh
deklarasi. Pasal 26 merupakan salah satu ketentuan utama. Ketentuan ini
memiliki visi yang jauh ke depan, terutama pengakuan bahwa masyarakat adat
memiliki hak atas tanah yang mereka miliki secara tradisional dan menguasai
sumber daya yang mereka miliki. Berdasarkan Pasal 32, negara berkewajiban
menerapkan the free, prior and informed consent dari masyarakat adat sebelum
memberikan persetujuan proyek-proyek yang dapat memengaruhi tanah mereka.
Kata kunci: hak atas sumber
daya alam, hak masyarakat adat, hukum internasional, Konvensi ILO 169, sumber
daya alam
Penulis: Muazzin
Kode Jurnal: jphukumdd140642