Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Abstrak: Penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipasi, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan, ternyata masih “cantik” di atas kertas tetapi “buruk” di tataran aplikasi. Upaya mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik cenderung memprioritaskan pembenahan substansi hukum dan struktur hukum, tetapi kurang memperhatikan aspek budaya hukumnya. Padahal budaya hukum merupakan “bensinnya motor keadilan” yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat. Artinya, nonsens pelayanan publik dapat ditegakan tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para subjek hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik merupakan keniscayaan. Dengan demikian, penegakan hak-hak dasar setiap warga negara atas pemerintahan, perilaku administrasi dan kualitas pelayanan, sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat sendiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan hukum pelayanan publik.
Kata Kunci: penguatan budaya hukum, pelayanan publik, penegakan HAM, budaya hukum, hak asasi manusia
Penulis: Didik Sukriono
Kode Jurnal: jphukumdd140643

Artikel Terkait :