Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Abstrak: Penyelenggaraan
pelayanan publik yang berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan
hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipasi, persamaan
perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan, ternyata masih “cantik” di atas kertas tetapi “buruk” di
tataran aplikasi. Upaya mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
cenderung memprioritaskan pembenahan substansi hukum dan struktur hukum, tetapi
kurang memperhatikan aspek budaya hukumnya. Padahal budaya hukum merupakan “bensinnya
motor keadilan” yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku
dalam masyarakat. Artinya, nonsens pelayanan publik dapat ditegakan tanpa
didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para subjek hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum dalam upaya perlindungan
dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik merupakan
keniscayaan. Dengan demikian, penegakan hak-hak dasar setiap warga negara atas
pemerintahan, perilaku administrasi dan kualitas pelayanan, sangat ditentukan
oleh kesadaran masyarakat sendiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan
hukum pelayanan publik.
Kata Kunci: penguatan budaya
hukum, pelayanan publik, penegakan HAM, budaya hukum, hak asasi manusia
Penulis: Didik Sukriono
Kode Jurnal: jphukumdd140643