Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum
Abstrak: Dalam kajian ilmu
hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum
publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan
secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali
tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar.
Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur
ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini
berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan
konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum
privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca
lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak
fundamental yang dijamin dalam konstitusi.
Penulis: Rahayu
Prasetianingsih
Kode Jurnal: jphukumdd140644