Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan
Abstrak: Dalam era keterbukaan
informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya,
salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan
mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan.
Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem
pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian
penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan
kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas
informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care
yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan
dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak
dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of
self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk
informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan
seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia
kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan
seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara
salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan
yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul
adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan
terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya
untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang
lain.
Kata Kunci: informasi publik,
informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia
kedokteran
Penulis: Endang Wahyati
Yustina
Kode Jurnal: jphukumdd140645