Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007)
Abstrak: Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai
investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi
Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan
domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas
diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO
Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota
untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan
aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO
yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip
(Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat
(1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan
dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara
tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14;
5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip
Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah
mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi
negara-negara anggota WTO.
Kata Kunci: prinsip
liberalisasi perdagangan, World Trade Organization, investasi asing, investasi
domestik, undang-undang penanaman modal
Penulis: Acep Rohendi
Kode Jurnal: jphukumdd140646