Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan
Abstrak: Perguruan Tinggi
Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-PK BLU) merupakan instansi
pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan badan
layanan umum, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bidang pendidikan
kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas
dalam pengelolaan keuangan PTNPKBLU berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP Nomor
23 Tahun 2005 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 38 Tahun 2008, fleksibilitas tersebut hanya berlaku dalam pengelolaan
keuangan. Tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaan PTNPKBLU, wajib
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTNPKBLU tersebut. Secara
normatif, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kuasa pengguna
barang untuk memanfaatkannya untuk tujuan lain. Aturan memberi peluang untuk
mendayagunakan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi, yaitu dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama
pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah
status kepemilikan, namun pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh
pengelola barang, bukan oleh kuasa pengguna barang. Dalam hal ini, kuasa
pengguna barang milik negara hanya berwenang dan bertanggung jawab untuk
menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya tersebut, kepada
pengguna barang.
Penulis: Dewi Kania Sugiharti
Kode Jurnal: jphukumdd140647