Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen
Abstrak: Indonesia telah
memiliki pengaturan mengenai transaksi elektronik sejak Pemerintah Indonesia
menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan mengenai
kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam praktiknya masih banyak terjadi
kesalahan penerapan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1)
Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2)
Penerapan dari konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elekronik. Konsep
perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik harus didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pemerintah
Indonesia harus meningkatkan upaya dan dukungan dalam menerapkan
peraturan-peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Selain itu kerja
sama para pihak pengguna atau pelaku transaksi elektronik sangat diperlukan
untuk dapat mewujudkan kepastian hukum.
Kata Kunci: transaksi
elektronik, perlindungan konsumen, konsumen transaksi elektronik, UU ITE,
pelaku usaha
Penulis: Enni Soerjati
Priowirjanto
Kode Jurnal: jphukumdd140648