Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen

Abstrak: Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai transaksi elektronik sejak Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan mengenai kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam praktiknya masih banyak terjadi kesalahan penerapan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1) Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2) Penerapan dari konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elekronik. Konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pemerintah Indonesia harus meningkatkan upaya dan dukungan dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Selain itu kerja sama para pihak pengguna atau pelaku transaksi elektronik sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan kepastian hukum.
Kata Kunci: transaksi elektronik, perlindungan konsumen, konsumen transaksi elektronik, UU ITE, pelaku usaha
Penulis: Enni Soerjati Priowirjanto
Kode Jurnal: jphukumdd140648

Artikel Terkait :