Kewajiban Upaya Nonajudikasi Sebagai Syarat Mendaftarkan Gugatan Guna Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Tinjauan atas Perma No. 1 Tahun 2008)
Abstrak: Perma No. 1 Tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan hakim untuk mengupayakan
perdamaian bagi pihak yang bersengketa di pengadilan. Dengan kata lain,
kewajiban mediasi ditujukan bagi sengketa yang sudah terdaftar di pengadilan,
tetapi tidak berpotensi menekan jumlah sengketa di pengadilan. Penyelesaian
sengketa yang masuk ke pengadilan kemungkinan dapat ditekan dengan cara
membebankan persyaratan imperatif tertentu mengingat penyelesaian sengketa
perdata di pengadilan bersifat ultimum remedium. Ketentuan syarat imperatif itu
sebagai sarana untuk membatasi sengketa yang terdaftar di pengadilan.
Persyaratan imperatif berupa upaya perdamaian sebelum gugatan didaftarkan ke
pengadilan menarik untuk dikaji sekaligus menekan pihak-pihak yang bersengketa
di pengadilan. Pengkajian dapat dilakukan dengan pendekatan norma sebagai
penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas-asas hukum
penyelesaian sengketa, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan
horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Melalui persyaratan upaya
imperatif musyawarah mufakat oleh para pihak secara optimal sebelum gugatan
dimajukan, diharapkan sengketa yang harus diselesaikan oleh pengadilan dapat
menjadi berkurang dan pihak yang berselisih tidak lagi berada dalam posisi
saling berhadapan sebagai musuh yang berseteru.
Kata Kunci: non ajudikasi,
ultimum remedium, alternative dispute resolution (ADR), mediasi, asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan
Penulis: Sufiarina, Efa Laela
Fakhirah
Kode Jurnal: jphukumdd140635