Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Abstrak: Pada Juni 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang berisi tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat yang melarang para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menyebarkan penafsiran mereka yang tidak sesuai dengan pokok-pokok agama Islam. Pelarangan ini menimbulkan kritik dari masyarakat luas bahwa Indonesia telah melanggar Pasal 18 International Covenant on  Civil  and  Political  Rights  (ICCPR) terkait hak pemeluk  kepercayaan Ahmadiyah untuk menjalankan agamanya. Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan  data sekunder yaitu sumber hukum internasional  terkait  pengaturan hak asasi manusia serta penerapannya dalam berbagai kasus, bahan-bahan  kepustakaan, dan media internet yang berhubungan dengan penerapan pengaturan kebebasan beragama dalam hukum internasional terutama dalam menerapkan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk penggambaran suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri menyangkut Pelarangan Ahmadiyah, Indonesia telah melaksanakan haknya sesuai dengan Pasal 18 ayat 31 CCPR dalam membatasi suatu manifestasi keagamaan. Pembatasan ini telah dibentuk berdasarkan hukum untuk melindungi ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta bukan merupakan peraturan yang bersifat diskriminatif karena SKB tersebut  tidak hanya ditujukan kepada pemeluk Ahmadiyah tetapi juga untuk masyarakat umum. Terpenuhinya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah membatasi kebebasan beragama sesuai dengan penerapan dalam hukum internasional.
Kata Kunci: Ahmadiyah, hak atas kebebasan beragama, kewajiban Negara, ICCPR, SKB tiga menteri
Penulis: Imral Rizki Rahim
Kode Jurnal: jphukubmdd140634

Artikel Terkait :