Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Abstrak: Pada Juni 2008
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008,
Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 oleh
Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang berisi tentang
Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat yang melarang para anggota Jemaat Ahmadiyah
untuk menyebarkan penafsiran mereka yang tidak sesuai dengan pokok-pokok agama
Islam. Pelarangan ini menimbulkan kritik dari masyarakat luas bahwa Indonesia
telah melanggar Pasal 18 International Covenant on Civil
and Political Rights
(ICCPR) terkait hak pemeluk
kepercayaan Ahmadiyah untuk menjalankan agamanya. Penelitian ini ditulis
dengan mengumpulkan data sekunder yaitu sumber
hukum internasional terkait pengaturan hak asasi manusia serta
penerapannya dalam berbagai kasus, bahan-bahan
kepustakaan, dan media internet yang berhubungan dengan penerapan
pengaturan kebebasan beragama dalam hukum internasional terutama dalam
menerapkan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Data-data tersebut kemudian
digunakan untuk penggambaran suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi
fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan bersama tiga
menteri menyangkut Pelarangan Ahmadiyah, Indonesia telah melaksanakan haknya
sesuai dengan Pasal 18 ayat 31 CCPR dalam membatasi suatu manifestasi
keagamaan. Pembatasan ini telah dibentuk berdasarkan hukum untuk melindungi
ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta bukan merupakan peraturan yang
bersifat diskriminatif karena SKB tersebut
tidak hanya ditujukan kepada pemeluk Ahmadiyah tetapi juga untuk
masyarakat umum. Terpenuhinya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia
telah membatasi kebebasan beragama sesuai dengan penerapan dalam hukum
internasional.
Penulis: Imral Rizki Rahim
Kode Jurnal: jphukubmdd140634