POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS
Abstrak: Perjanjian
internasional di bidang perdagangan inernasional mencakup perjanjian internasional yang
bersifat multilateral (WTO),
regional (AFTA, ACFTA) maupun bersifat bilateral
(RI-Jepang). Berbagai perjanjian internasional tersebut tujuan utamnya
adalah liberalisasi perdaganga
dimana tidak ada
lagi hambatan perdagangan baik
bersifat tarif maupun
non-tarif. Liberalisasi perdagangan ternyata tidak
saja menimbulkan keuntungan
bagi sistem perdagangan
antar negara, dampak negatifpun
berupa bangkrutnya industri
nasional merupakan sebuah hal
yang tidak terelakan.
Untuk itu sebuah
negara harus mengambil kebijakan hukum
untuk mengambil tindakan
dalam melindungi industri
dalam negeri. Indonesia mengambil
kebijakan Politik hukum melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan
meletakan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, baik yang
tertera dalam UUD
1945, maupun dalam
Undang-undang Nomor 17 tahun
2007 tentang RPJP
dan Prolegnas. Politik
hukum yang diambil
dalam pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan
menjadikan industri nasional memiliki
daya saing tinggi
dan perlindungan industri
dalam negeri dari praktek
perdagangan tidak sehat
sebagai imbas dari
perdagangan internasional
yang bebas. Pemerintah
dan DPR masih
perlu menyempurnakan kebiajakan perlindungan
industri dalam negeri
melalui penguatan regulasi
yang bersifat nasional maupun
internasional, kelembagaan dan
kepasitas diplomasi perdagangan.
Penulis: Muh. Risnain
Kode Jurnal: jphukumdd110273