POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS

Abstrak: Perjanjian internasional di bidang perdagangan inernasional mencakup perjanjian internasional  yang  bersifat  multilateral  (WTO),  regional  (AFTA,  ACFTA) maupun bersifat bilateral (RI-Jepang).  Berbagai  perjanjian internasional tersebut tujuan  utamnya  adalah  liberalisasi  perdaganga  dimana  tidak  ada  lagi  hambatan perdagangan  baik  bersifat  tarif  maupun  non-tarif.  Liberalisasi  perdagangan ternyata  tidak  saja  menimbulkan  keuntungan  bagi   sistem  perdagangan  antar negara,  dampak  negatifpun  berupa  bangkrutnya  industri  nasional  merupakan sebuah  hal  yang  tidak  terelakan.  Untuk  itu  sebuah  negara  harus  mengambil kebijakan  hukum  untuk  mengambil  tindakan  dalam  melindungi  industri  dalam negeri.  Indonesia mengambil kebijakan Politik hukum melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan meletakan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, baik  yang  tertera  dalam  UUD  1945,  maupun  dalam  Undang-undang  Nomor  17 tahun  2007  tentang  RPJP  dan  Prolegnas.  Politik  hukum  yang  diambil  dalam pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dilakukan dengan menjadikan industri  nasional  memiliki  daya  saing  tinggi  dan  perlindungan  industri  dalam negeri  dari  praktek  perdagangan  tidak  sehat  sebagai  imbas  dari  perdagangan internasional  yang  bebas.  Pemerintah  dan  DPR  masih  perlu  menyempurnakan kebiajakan  perlindungan  industri  dalam  negeri  melalui  penguatan  regulasi  yang bersifat  nasional  maupun  internasional,  kelembagaan  dan  kepasitas  diplomasi perdagangan.
Kata Kunci: Politik Hukum, prlindungan hukum, industri dalam negeri
Penulis: Muh. Risnain
Kode Jurnal: jphukumdd110273

Artikel Terkait :