PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI NEGARA FEDERAL JERMAN

Abstrak: Tujuan  penulisan  ini  adalah  untuk  mendeskripsikan  konsep  pengaduan konstitusional di Jerman. Berdasarkan tinjauan normatif dan perbandingan dengan Indonesia, didapatkan fakta bahwa Negara Federal Jerman merupakan salah satu contoh  yang  tepat  dalam  hal  memahami  dan  mempraktekkan  suatu  model perlindungan  hak-hak  konstitusional  warga  negara  dengan  menjalankan mekanisme  pengaduan  konstitusional  (constitutional  complaint).  Kewenangan untuk  memproses  pengaduan  tersebut  dimiliki  oleh  Mahkamah  Federal  Jerman. Indonesia  sebagai  negara  yang  telah  memiliki  rumusan  perlindungan  hak-hak warga  negara  serta  telah  menegaskan  sebagai  negara  hukum  hendaknya  dapat mengadopsi dan mengadaptasikan apa yang telah dijalankan di Jerman dalam hal pengaduan  konstitusional.  Sebab  pengakuan  hak-hak  dasar  warga  negara  tanpa perlindungan  atau  mendengung-dengungkan  perlindungan  tanpa  tersedia  upaya hukum  yang  cukup  adalah  sama-sama  pengingkaran  terhadap  pengakuan  dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara. Hal penting yang dapat diadopsi dan diadaptasikan dari model pengaduan konstitusional di negara Jerman adalah memposisikannya sebagai upaya hukum luar biasa.
Kata Kunci: Pengaduan Konstitusional, Negara Federal Jerman
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd110274

Artikel Terkait :