PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI NEGARA FEDERAL JERMAN
Abstrak: Tujuan penulisan
ini adalah untuk
mendeskripsikan konsep pengaduan konstitusional di Jerman.
Berdasarkan tinjauan normatif dan perbandingan dengan Indonesia, didapatkan
fakta bahwa Negara Federal Jerman merupakan salah satu contoh yang
tepat dalam hal
memahami dan mempraktekkan
suatu model perlindungan hak-hak
konstitusional warga negara
dengan menjalankan mekanisme pengaduan
konstitusional
(constitutional complaint). Kewenangan untuk memproses
pengaduan tersebut dimiliki
oleh Mahkamah Federal
Jerman. Indonesia sebagai negara
yang telah memiliki
rumusan perlindungan hak-hak warga
negara serta telah
menegaskan sebagai negara
hukum hendaknya dapat mengadopsi dan mengadaptasikan apa yang
telah dijalankan di Jerman dalam hal pengaduan
konstitusional. Sebab pengakuan
hak-hak dasar warga
negara tanpa perlindungan atau
mendengung-dengungkan
perlindungan tanpa tersedia
upaya hukum yang cukup
adalah sama-sama pengingkaran
terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga
negara. Hal penting yang dapat diadopsi dan diadaptasikan dari model pengaduan
konstitusional di negara Jerman adalah memposisikannya sebagai upaya hukum luar
biasa.
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd110274