PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA ANTARA LESSEE DAN LESSOR
Abstrak: Perjanjian sewa
guna usaha (leasing)
yang diadakan oleh
Lessor dan Lesseen dilakukan secara
tertulis dalam bentuk
perjanjian standar. Isi
perjanjian tersebut ditentukan oleh
jenis dari leasing
itu sendiri dan
hubungan hukum (hak
dan kewajiban) timbal balik
antara Lessor dan
Lessee. Bagi Lessor,
hak dan kewajibannya adalah
memperoleh pembayaran sebagai
imbalan jasa dan menyerahkan barang modal kepada Lessee.
Sedangkan hak dan kewajiban Lessee adalah
meperoleh kegunaan dari
barang modal dan
membayar sewa secara berkala. Tidak dipenuhinya hak dan
kewajiban masing-masing pihak maka dapat disebut wanprestasi. Perjanjian akan
berakhir jika hak dan kewajiban Lessor
dan Lessee telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
Penulis: Aprilianti
Kode Jurnal: jphukumdd110275