PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK)
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah: (1) Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak
pidana korupsi pengadaan solar dalam
Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan
tindak pidana korupsi pengadaan solar
dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembelian dan pengadaan solar di
lingkungan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilakukan dengan pemidanaan
sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi
unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa
untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf
bagi terdakwa dalam pembelian dan pengadaan solar nonsubsidi, sehingga pelaku
harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur
kesengajaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan teori keseimbangan yaitu menekankan
adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana
korupsi dalam pembelian dan pengadaan solar bersubsidi, dengan ketentuan hukum.
Putusan tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi teori keseimbangan antara
kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang serta hukuman yang dijatuhkan
kepada terdakwa. Selain itu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa
bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah,
terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan perbuatan terdakwa
merugikan keuangan Negara. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui
perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Penulis: Christian Kartono
Apriansyah Silaen
Kode Jurnal: jphukumdd140615