ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah: (1) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak
pidana penipuan (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana penipuan. Hasil penelitian dan
pembahasan ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap PNS sebagai
pelaku tindak pidana penipuan meliputi penyidikan yang dilakukan Kepolisian
yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan terhadap PNS sebagai
pelaku tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan yang dituangkan dalam surat
dakwaan dan persidangan terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan oleh
hakim Pengadilan yang dituangkan dalam putusan pengadilan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
hukum terhadap PNS sebagai pelaku tindak pidana penipuan adalah: (a) Faktor
substansi hukum, yaitu adanya landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam
melaksanakan penegakan hukum yaitu meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian dan KUHP (b)Faktor penegak hukum, yaitu profesionalisme
aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. (c) Faktor
masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam mencegah potensi tindak
pidana dan kesediaan masyarakat menjadi saksi dalam pengadilan. (d) Faktor
kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana penipuan merupakan
pelanggaran terhadap hak milik orang lain yang harus diberi hukuman setimpal
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Yugo Dwi Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd140614