PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLDA LAMPUNG)
Abstrak: Seorang anak yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tetap memperoleh
perlindungan hukum dalam proses peradilan perkaranya demi kepentingan terbaik
bagi anak. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi (fundamental right
and freedom off children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan
kesejahtraan anak jadi masalah perlindungan anak mencakup ruang lingkup yang
sangat luas. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah yaitu
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan
berupa data primer, yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden yang
terkait dengan pokok bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang berasal
dari penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan
berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif,
penentuan responden dilakukan purpose sampling. Simpulan dari penelitian,
perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dengan memberikan diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan
narkotika yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada anak yang
menjadi korban penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara tidak memenjarakan
anak melainkan dengan memberikan perawatan di panti rehabilitasi sehingga dapat
disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkotika.Saran yang diberikan penulis
terhadap perlindungan hukum terhadap anak berupa saran sebagai berikut: (1).
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika seharusnya para penegak hukum diwilayah Polda Lampung bisa lebih
memahami dengan konsep diversi dan restorative justice agar perlindungan hukum terhadap
anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjalan sesuai
dengan aturan yang berlaku,(2). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan
tindak pidana narkotika, dilakukan kerjasama untuk membentuk sebuah forum
antara penegak hukum, orang tua dan sekolah yang terkait agar dapat mencegah
secara dini penyalahgunaan narkotika terhadap anak.
Penulis: Vinda Fitria Ananda,
Eko Raharjo, Rini Fathonah
Kode Jurnal: jphukumdd140613