ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAPPENGANIAYAAN IBU KEPADA ANAK KANDUNGNYA (Studi Wilayah Polresta Bandar Lampung)
Abstrak: Kehidupan keluarga
harmonis seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seorang anak dalam
proses tumbuh kembangnya menuju masa depan.Sebagai orang tua sudah seharusnya
menjaga dan membimbing seorang anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik.Namun pada masa kini ada orang tua yang tega melakukan penganiayaan
terhadap anak-anak, bahkan tak jarang penganiayaan itu dilakukan oleh sang ibu
kandungnya. Adanya faktor-faktor penyebab seorang Ibu dapat melakukan tindak
pidana penganiayaan, seperti faktor kejiwaan, faktor ekonomi, dan faktor
lingkungan merupakan contoh penyebab seorang Ibu dapat melakukan tindak pidana
penganiayaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah
faktor-fator penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ibu
kepada anak kandungnya ? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu kepada anak kandungnya?Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Responden penelitian
terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Pegawai Lembaga
Pemasyarakatan kelas IIA Bandar Lampung, dan Narapidana perempuan Lembaga
Pemasyrakatan kelas IIA Bandar Lampung. Data penelitian dianalisis secara
kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1)
Faktor-faktor yang menjadi penyebab seorang Ibu melakukan tindak pidana
penganiayaan terdiri dari faktor internal yang berasal dari dalam individu dan
faktor eksternal yang berasal dari luar individu. (2) Upaya penanggulangan yang
dilakukan terhadap tindak pidana penganiayaan dilakukan secara preventif dan
represif, dengan sarana penal maupun non penal. Lembaga Pemasyarakatan juga
melakukan pembinaan terhadap narapidana perempuan (Ibu) yang melakukan tindak
pidana penganiayaan yang bertujuan untuk mengembalikan narapidana tersebut
kemasyarakat agar dapat diterima kembali setelah selesai menjalani masa
hukumannyatersebut.
Penulis: Denny Maulana N
Kode Jurnal: jphukumdd140616