PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DI BIDANG YUDIKATIF DALAM MENJAMIN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

Abstrak: Pertanggungjawaban  Penggunaan  Hak  Prerogatif  Presiden  di  Bidang Yudikatif  Dalam  Menjamin  Kemerdekaan  Kekuasaan  Kehakiman.  Dengan diterapkannya  sistem  presidensial  di  Indonesia,  Presiden  memiliki  jabatan sebagai  kepala  pemerintahan  dan  kepala  negara  sekaligus.  Kedua  jabatan tersebut  termanifestasi  dalam  UUD  1945,  diantaranya  adalah  hak  prerogatif Presiden dalam bidang yudikatif yang beririsan dengan hak yang dimiliki cabang kekuasaan lain, yaitu Yudikatif. Tulisan ini menganilisis hak prerogatif Presiden sebagai  suatu  bentuk  pelaksanaan  kekuasaan  Presiden  berdasarkan  UUD  1945 dan juga mengkaji  kaitan hak prerogatif Presiden di bidang yudikatif ini, apakah dapat atau tidak mereduksi atau bahkan mengamputasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Selain, tulisan ini juga hendak menganalisis apakah pelaksanaan hak prerogatif tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
Kata kunci: Hak Prerogatif Presiden, Kekuasaan Kehakiman
Penulis: Bachtiar Baital 
Kode Jurnal: jphukumdd140578

Artikel Terkait :