PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DI BIDANG YUDIKATIF DALAM MENJAMIN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstrak:
Pertanggungjawaban Penggunaan Hak
Prerogatif Presiden di
Bidang Yudikatif Dalam Menjamin
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.
Dengan diterapkannya sistem presidensial
di Indonesia, Presiden
memiliki jabatan sebagai kepala
pemerintahan dan kepala
negara sekaligus. Kedua
jabatan tersebut
termanifestasi dalam UUD
1945, diantaranya adalah
hak prerogatif Presiden dalam
bidang yudikatif yang beririsan dengan hak yang dimiliki cabang kekuasaan lain,
yaitu Yudikatif. Tulisan ini menganilisis hak prerogatif Presiden sebagai suatu
bentuk pelaksanaan kekuasaan
Presiden berdasarkan UUD
1945 dan juga mengkaji kaitan hak
prerogatif Presiden di bidang yudikatif ini, apakah dapat atau tidak mereduksi
atau bahkan mengamputasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Selain, tulisan ini
juga hendak menganalisis apakah pelaksanaan hak prerogatif tersebut dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis: Bachtiar Baital
Kode Jurnal: jphukumdd140578