DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN LEMBAGA LEGISLATIF DAERAH
Abstrak: Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Dalam Perundang-undangan Pemerintahan
Daerah dan Lembaga
Legislatif Daerah. Salah satu
isu terpenting hasil demokrasi dalam pentas ketatanegaraan Indonesia
ialah lembaga legislatif daerah, yang populer dikenal dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Kunci keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah kemampuan DPRD dalam
menjalankan tiga plus
fungsi utamanya-legislasi, anggaran dan
pengawasan, dan plus
representasi‐secara
simultan, proporsional dan
berkelanjutan. Di masa mendatang penting untuk memperkuat struktur dan kelembagaan DPRD
melalui 3 (tiga)
agenda: (i) memperjelas
dan memperkuat kedudukan DPRD
sebagai badan legislatif; (ii) memperkuat kewenangan DPRD; dan (iii)
memperkuat kapasitas DPRD
dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Untuk itu, diperlukan
segera upaya merevisi UU 32/2004 dan UU 27/2009.
Penulis: Asmawi
Kode Jurnal: jphukumdd140577