DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN LEMBAGA LEGISLATIF DAERAH

Abstrak:  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)  Dalam  Perundang-undangan  Pemerintahan  Daerah  dan  Lembaga  Legislatif Daerah.  Salah  satu  isu terpenting hasil demokrasi dalam pentas ketatanegaraan Indonesia ialah lembaga legislatif daerah, yang populer dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Kunci  keberhasilan  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  adalah kemampuan  DPRD  dalam  menjalankan  tiga  plus  fungsi  utamanya-legislasi, anggaran  dan  pengawasan,  dan  plus  representasi‐secara  simultan,  proporsional dan berkelanjutan. Di masa mendatang penting untuk memperkuat struktur dan kelembagaan  DPRD  melalui  3  (tiga)  agenda:  (i)  memperjelas  dan  memperkuat kedudukan DPRD sebagai badan legislatif; (ii) memperkuat kewenangan DPRD; dan  (iii)  memperkuat  kapasitas  DPRD  dalam  menjalankan  fungsi-fungsinya. Untuk itu, diperlukan segera upaya merevisi UU 32/2004 dan UU 27/2009.  
Kata Kunci: DPRD, Checks and Balances, UUD 1945, UU 32/2004, UU 27/2009
Penulis: Asmawi
Kode Jurnal: jphukumdd140577

Artikel Terkait :