DASAR PENENTUAN NILAI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI PEMERIKSAAN LAPANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRACT: Pajak merupakan
salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Pajak sebagai sumber penerimaan
ini berfungsi untuk membangun negara, terutama di bidang perekonomian. Tiap
masyarakat yang telah memiliki penghasilan tertentu diwajibkan untuk membayar
pajak. Masyarakat sebagai wajib pajak juga harus membayar pajak mereka
masing-masing dengan tepat waktu. Perlu kita sadari bahwa pajak yang kita bayar
itu sangat penting untuk kelangsungan pembangunan di negara kita serta pajak
juga akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pajak adalah iuran atau pungutan dari pemerintah yang wajib dibayar oleh
masyarakat tanpa ada balas jasa dan dapat ditunjuk secara langsung. Dari
pengertian ini bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pembiayaan pembangunan
nasional. Salah satu pakar yang mendefinisikan pajak adalah Rachmat Soemitro,
dia menyebutkan bahwa “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara atau
peralihan kekayaan dari masyarakat ke sektor pemerintah yang dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat jasa timbal yang langsung dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum1”. Pumgutan pajak yang mengurangi penghasilan atau kekayaan
individu, kemudian hasil pemungutan pajak tersebut dikembalikan lagi kepada
masyarakat melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang akhirnya kembali lagi
pada masyarakat yang bermanfaat (tidak hanya yang membayar pajak, tetapi juga
kepada rakyat yang tidak membayar pajak)2
Penulis: Rizki Arief
Kode Jurnal: jphukumdd140576