PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KOPERASI ATAS PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN SISTEM TANGGUNG RENTENG PADA KWSU “SETIA BUDI WANITA” JAWA TIMUR
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi anggotakoperasi
atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia
BudiWanita” Jawa Timur. Tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pinjaman
bermasalah yangmenggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia Budi
Wanita” Jawa Timur. Dalamhal ini anggota debitur utama melakukan wanprestasi,
dan terhadapnya debitur tanggung rentengbertanggung jawab atas prestasi yang
belum tentu memperoleh penggantian kembali dari debitursebagai mana hak dalam
KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulisanskripsi ini
bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis bentuk perlindunganhukum
bagi anggota koperasi atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng
danpenyelesaian pinjaman tanggung renteng bermasalah pada KWSU “Setia Budi
Wanita” JawaTimur. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada,bahwa perlindungan hukum meliputi perlindungan hukum
preventif dan represif. Ketentuanperundang-undangan terkait perkoperasian belum
mengatur secara jelas dan tegas mengenaisimpan pinjam yang menggunakan sistem
tanggung renteng seperti dalam KUHPerdata sehinggaberlaku asas lex spesialis
derogat lex generalis. Penyelesaian pinjaman bermasalahmenggunakan mekanisme
kewajiban kelompok, karena pada mekanisme perpanjangan jangkawaktu debitur
tidak dapat membayar. Pada mekanisme tersebut pun debitur tetap tidak
dapatmembayar penuh angsuran, sehingga sisa angsuran di bebankan kepada
kelompok secaratanggung renteng.
Penulis: Pipiet Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd140575