PRAKTIK PENGAWASAN ETIKA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Pengadilan etika
internal DPR-RI merupakan realisasi
pengawasan publik yang
diatur dalam peraturan DPR-RI. Keberadaan
lembaga ini sangat
diperlukan karena teori
dasar perwakilan terkait dengan
kontrol masyarakat. Jika
ada pengaduan, pelanggaran etika
dan moral akan
digelar dan proses
pengadilannya pun sudah disepakati
dalam peraturan. Hal
ini berbeda jika
persoalan hukum sebagai obyek
pelaporannya, karena ranah
pengadilannya juga berbeda. Subtansi pasal-pasal
yang menjerat pelanggarnya
sangat bervariasi, diantaranya pelanggaran
tata tertib administrasi,
tertib menjalankan tugas dan
kewajiban. Peradilan etika
dan moral ini
dibentuk agar perwujudan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik dan benar
dapat diterapkan oleh legislator sesuai
harapan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang
terkait.
Penulis: Nur Habibi
Kode Jurnal: jphukumdd140579