PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA (SEBUAH PENDEKATAN FILSAFAT)

ABSTRAK: Peranan  hukum  dalam  pembangunan  ekonomi  suatu  bangsa  merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika  kondisi  hukum  suatu  bangsa  itu  efektif,  maka  pembangunan  ekonomi pun  akan  mudah  untuk  dilaksanakan.  Namun,  sebaliknya  jika  hukum  tidak mampu  berperan  secara  efektif,  maka  dapat  dipastikan  akan  berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia  sebagai  sebuah  negara  yang  sedang  giat-giatnya  melakukan pembangunan  ekonomi.  Apalagi,  tatkala  Indonesia  menyatakan  diri  dalam konstitusinya  sebagai  negara  hukum  (rechtstaat).  Dari  sini  tersirat  pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan. Semangat nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi  terwujudnya  perekonomian  nasional  yang  kuat,  tangguh,  dan mandiri.  Demokrasi  Ekonomi  berdasar kerakyatan  dan kekeluargaan,  serta usaha-usaha  kooperatif  menjiwai  perilaku  ekonomi  perorangan  dan masyarakat.  Dengan  demikian  Hukum  Ekonomi  di  Indonesa  dalam  wujud Margin  of  Appreciation  dijadikan  tolak  ukur  bagi  pembenaran  terhadap norma-norma  hukum   yang  diberlakukan  sehingga  nilai  utama  Pancasila sebagai  Ideologi  bangsa  yaitu  kebersamaan   dengan  bentuk  ideal kebersamaan  hidup   bermasyarakat,  adalah  masyarakat  kekeluargaan, sehingga  dalam  bidang  ekonomi,  ideologi  Pancasila  menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.
Kata Kunci: Hukum, Landasan, Ekonomi
Penulis: Zulfi Diane Zaini
Kode Jurnal: jphukumdd120222

Artikel Terkait :