PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA (SEBUAH PENDEKATAN FILSAFAT)
ABSTRAK: Peranan hukum
dalam pembangunan ekonomi
suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan
keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika
kondisi hukum suatu
bangsa itu efektif,
maka pembangunan ekonomi pun
akan mudah untuk
dilaksanakan. Namun, sebaliknya
jika hukum tidak mampu
berperan secara efektif,
maka dapat dipastikan
akan berdampak buruk terhadap
pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai
sebuah negara yang
sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi.
Apalagi, tatkala Indonesia
menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai
negara hukum (rechtstaat).
Dari sini tersirat
pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan
dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi
pun akan mudah untuk direalisasikan. Semangat nasionalisme ekonomi dalam era
globalisasi makin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional
yang kuat, tangguh,
dan mandiri. Demokrasi Ekonomi
berdasar kerakyatan dan
kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif
menjiwai perilaku ekonomi
perorangan dan masyarakat. Dengan
demikian Hukum Ekonomi
di Indonesa dalam
wujud Margin of Appreciation
dijadikan tolak ukur
bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum
yang diberlakukan sehingga
nilai utama Pancasila sebagai Ideologi
bangsa yaitu kebersamaan
dengan bentuk ideal kebersamaan hidup
bermasyarakat, adalah masyarakat
kekeluargaan, sehingga dalam bidang
ekonomi, ideologi Pancasila
menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD
1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.
Penulis: Zulfi Diane Zaini
Kode Jurnal: jphukumdd120222