PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR DARI KEJAHATAN DUNIA MAYA MELALUI PEMBATASAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Abstrak: Perlindungan
Merek Terdaftar Dari
Kejahatan Dunia Maya
Melalui Pembatasan
Pendaftaran Nama Domain.
Kemajuan ilmu dan
teknologi membawa implikasi pada
kemajuan metode perdagangan
yang saat ini
bukan hanya dilakukan secara
konvensional, namun juga
dilakukan melalui dunia maya. Perdagangan dalam dunia maya
mensyaratkan penggunaan nama domain (cyber
squatting) sebagai pembeda
antara satu perusahaan
dengan perusahaan yang lainnya.
Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi elektronik
mengatur penggunaan nama
domain tersebut dan menekankan unsur
iktikad baik dalam
pelaksanaannya. Prakteknya, terdapat pelanggaran nama
domain tersebut yang
merupakan merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama
yang memiliki nilai komersial. Tulisan ini hendak mengkaji aspek perlindungan
merek terdaftar dari kejahatan dunia maya melalui pembatasan pendaftaran nama
domain dan pelaksanaan iktikad baik.
Penulis: Setia Dharma
Kode Jurnal: jphukumdd140589