PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR DARI KEJAHATAN DUNIA MAYA MELALUI PEMBATASAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Abstrak:  Perlindungan  Merek  Terdaftar  Dari  Kejahatan  Dunia  Maya  Melalui Pembatasan  Pendaftaran  Nama  Domain.  Kemajuan  ilmu  dan  teknologi membawa  implikasi  pada  kemajuan  metode  perdagangan  yang  saat  ini  bukan hanya  dilakukan  secara  konvensional,  namun  juga  dilakukan  melalui  dunia maya. Perdagangan dalam dunia maya mensyaratkan penggunaan nama domain (cyber  squatting)  sebagai  pembeda  antara  satu  perusahaan  dengan  perusahaan yang  lainnya.  Undang-Undang  No.  11  Tahun  2008  Tentang  Informasi  dan Transaksi  elektronik  mengatur  penggunaan  nama  domain  tersebut  dan menekankan  unsur  iktikad  baik  dalam  pelaksanaannya.  Prakteknya,  terdapat pelanggaran  nama  domain  tersebut  yang  merupakan  merupakan  kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Tulisan ini hendak mengkaji aspek perlindungan merek terdaftar dari kejahatan dunia maya melalui pembatasan pendaftaran nama domain dan pelaksanaan iktikad baik.   
Kata Kunci: Nama Domain, Perlindungan Merk Terdaftar
Penulis: Setia Dharma
Kode Jurnal: jphukumdd140589

Artikel Terkait :