HUBUNGAN ANTARA FAKTA, NORMA, MORAL, DAN DOKTRIN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Abstrak: Seorang
hakim harus mampu
menggali dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup
dalam masyarakat, menjaga kemandiriannya, menerapkan
norma hukum dengan
moralitas yang tinggi, mematuhi etika
dan kode etik
profesi, memperhatikan doktrin
dan pandangan-pandangan para
Ahli hukum dalam
pengambilan sebuah putusan.
Penulisan bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis hubungan
antara fakta, norma, moral,
dan doktrin hukum
dalam pertimbangan sebuah
putusan hakim. Ruang lingkup tulisan ini meliputi hubungan
antara fakta-fakta yang ada, norma-norma yang
patut dijadikan dasar,
dan seberapa besar
pengaruh moral seorang
hakim dalam pengambilan dan
penetapan hukum. Metode
yang digunakan kualitatif-analisis dengan pendekatan
yuridis-normatif dan sosiologis-empiris.
Penulis: A Salman Maggalatung
Kode Jurnal: jphukumdd140588