PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstrak: Perlindungan
Korban Kekerasan dalam
Rumah Tangga dalam Hukum
Pidana Indonesia. Keberadaan
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah
Tangga diharapkan mampu memberikan
perlindungan hukum bagi
korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) secara
signifikan. Bentuk perlindungan
yang diatur dalam Undang-undang
ini adalah perlindungan
sementara dari kepolisian, perlindungan pengadilan
serta penempatan korban di
“rumah aman”. Namun hasil
penelitian baik melalui
putusan Pengadilan Negeri
maupun informan, menunjukkan bahwa
bentuk perlindungan korban
KDRT masih dominan melalui
tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan
perlindungan sementara dan
perlindungan tetap dari
pengadilan kurang diperhatikan.
Penulis: La Jamaa
Kode Jurnal: jphukumdd140593