PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Abstrak:  Perlindungan  Korban  Kekerasan  dalam  Rumah  Tangga  dalam Hukum  Pidana  Indonesia.  Keberadaan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun 2004  Tentang  Penghapusan  Kekerasan  dalam  Rumah  Tangga  diharapkan mampu  memberikan  perlindungan  hukum  bagi  korban  Kekerasan  Dalam Rumah  Tangga  (KDRT)  secara  signifikan.  Bentuk  perlindungan  yang  diatur dalam  Undang-undang  ini  adalah  perlindungan  sementara  dari  kepolisian, perlindungan  pengadilan  serta  penempatan korban  di  “rumah  aman”. Namun  hasil  penelitian  baik  melalui  putusan  Pengadilan  Negeri  maupun informan,  menunjukkan  bahwa  bentuk  perlindungan  korban  KDRT  masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan perlindungan  sementara  dan  perlindungan  tetap  dari  pengadilan kurang diperhatikan. 
Kata kunci: Perlindungan Korban, KDRT, Hukum Pidana Indonesia
Penulis: La Jamaa
Kode Jurnal: jphukumdd140593

Artikel Terkait :