HAK POLITIK PEREMPUAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Uji materiil pasal 214 UU No.10 Tahun 2008)
Abstrak: Hak
Politik Perempuan Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi. Perempuan dan
laki memiliki hak
dan kewajiban yang
sama dalam politik. Namun begitu,
hambatan yang timbul
diantaranya karena faktor
budaya, menyebabkan representasi politik perempuan di Parlemen masih
sangat rendah. Sebagai upaya mengejar
ketertinggalan tersebut, disyahkanlah
Pasal 214 UU Nomor
10 Tahun 2008
yang memberikan quota
minimal 30 persen
bagi perempuan di parlemen.
Ketentuan ini membuat
sebagian kalangan untuk mempertanyakan judicial
review atas ketentuan
tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui
judicial review tersebut
dengan menghapuskan ketentuan tersebut mengganti dengan suara
terbanyak. Tulisan ini membahas proses judial review tersebut dan tantangan
yang dihadapi paska putusan MK tersebut.
Penulis: Nur Asikin Thalib
Kode Jurnal: jphukumdd140592