PARTISIPASI PEREMPUAN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG DEMOKRATIS
Abstrak: Partisipasi
Perempuan Terhadap Pengambilan
Keputusan Dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Yang Demokratis. Telah banyak kajian dan pengaturan mengenai
relasi perempuan dengan
pengambilan keputusan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan. Hal
itu didorong pula secara Internasional pada
tahun 1995 dalam
Konferensi Perempuan se-Dunia
keempat di Beijing, yang
menghasilkan rekomendasi dengan
penyebutan Beijing Platform
for Action. Deklarasi ini
telah mendorong rencana
aksi di berbagai
negara, termasuk di Indonesia, di antaranya untuk menargetkan
pencapaian keterwakilan perempuan di
Parlemen 33,3 persen.
Pencanangan yang demikian
merupakan sebagian cara supaya perempuan
dapat turut serta
dalam pengambilan keputusan.
Posisi perempuan di parlemen
diyakini berpengaruh secara
langsung untuk mempengaruhi hukum
yang dibentuk.
Penulis: Inna Junaenah
Kode Jurnal: jphukumdd140591