PARTISIPASI PEREMPUAN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG DEMOKRATIS

Abstrak:  Partisipasi  Perempuan  Terhadap  Pengambilan  Keputusan  Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Demokratis. Telah banyak kajian dan pengaturan  mengenai  relasi  perempuan  dengan  pengambilan  keputusan  dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu didorong pula secara Internasional pada  tahun  1995  dalam  Konferensi  Perempuan  se-Dunia  keempat  di  Beijing, yang  menghasilkan  rekomendasi  dengan  penyebutan  Beijing  Platform  for  Action. Deklarasi  ini  telah  mendorong  rencana  aksi  di  berbagai  negara,  termasuk  di Indonesia, di antaranya untuk menargetkan pencapaian keterwakilan perempuan di  Parlemen  33,3  persen.  Pencanangan yang  demikian merupakan  sebagian cara supaya  perempuan  dapat  turut  serta  dalam  pengambilan  keputusan.  Posisi perempuan  di  parlemen  diyakini  berpengaruh  secara  langsung  untuk mempengaruhi hukum yang dibentuk.
Kata Kunci:  Partisipasi  Perempuan,  Pengambilan  Keputusan,  Pemerintahan Daerah
Penulis: Inna Junaenah
Kode Jurnal: jphukumdd140591

Artikel Terkait :