PENGAMANAN PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN

Abstrak:  Pengamanan  Pemberian  Kredit  Bank  Dengan  Jaminan  Hak  Guna Bangunan.  Bank  memiliki  salah  satu  fungsi  sebagai  penyedia  kredit  yang berguna bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Pinjaman yang diberikan kepada nasabah disertai dengan jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang lazim diberikan  adalah  jaminan  sertifikat  hak  atas  tanah,  yaitu  Hak  Guna  Bangunan (HGB).  Bagaimana  praktek  pengamanan  ini  dijalankan  dan  apa  saja  yang menjadi  kendala  dan  tantangan  akan  dibahas  dalam  tulisan  ini.  Penelitian  ini adalah penelitian normatif dengan mengambil contoh praktek di BNI 46.   
Kata Kunci: Kredit Bank, Jaminan, Hak Guna Bangunan
Penulis: Bambang Catur PS
Kode Jurnal: jphukumdd140594

Artikel Terkait :