PENGAMANAN PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN
Abstrak: Pengamanan
Pemberian Kredit Bank
Dengan Jaminan Hak
Guna Bangunan. Bank memiliki
salah satu fungsi
sebagai penyedia kredit
yang berguna bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Pinjaman yang diberikan
kepada nasabah disertai dengan jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang lazim diberikan adalah
jaminan sertifikat hak
atas tanah, yaitu
Hak Guna Bangunan (HGB). Bagaimana
praktek pengamanan ini
dijalankan dan apa
saja yang menjadi kendala
dan tantangan akan
dibahas dalam tulisan
ini. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
mengambil contoh praktek di BNI 46.
Penulis: Bambang Catur PS
Kode Jurnal: jphukumdd140594