PARADIGMA HUKUM BERKEADILAN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Abstrak: Paradigma
Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan
Intelektual Komunal. Hukum dan
keadilan adalah sebuah
sintesis, sehingga tidak terpisahkan. Pada
dasarnya masyarakat Indonesia
tidak mengenal konflik. Perkembangan global
dalam penerapan hukum
yang telah memperkenalkan kosakata “konflik”
ke masyarakat Indonesia.
Regim Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), misalnya, yang
lahir dari perdagangan
bebas tentu tidak
akan jauh dari prinsip-prinsip perdagangan
bebas yang menuntut
persamaan. Semua pihak dianggap sebagai
"gladiator" yang harus
mampu bertahan dalam
pertarungan (survival for the fittest). Dalam kompetisi macam ini,
masyarakat tradisional yang tidak
begitu mempedulikan nilai
ekonomis dari suatu
kebudayaan. Namun begitu mereka,
“dipaksa” bertarung dalam
potensi konflik HKI,
terutama hak cipta. Tulisan ini
mengelaborasi pendekatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dalam
konflik HKI yang berpotensi muncul.
Penulis: Fathoni
Kode Jurnal: jphukumdd140595