PARADIGMA HUKUM BERKEADILAN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Abstrak:  Paradigma  Hukum  Berkeadilan  Dalam  Hak  Kekayaan  Intelektual Komunal.  Hukum  dan  keadilan  adalah  sebuah  sintesis,  sehingga  tidak terpisahkan.  Pada  dasarnya  masyarakat  Indonesia  tidak  mengenal  konflik. Perkembangan  global  dalam  penerapan  hukum  yang  telah  memperkenalkan kosakata  “konflik”  ke  masyarakat  Indonesia.  Regim  Hak  Kekayaan  Intelektual (HKI),  misalnya,  yang  lahir  dari  perdagangan  bebas  tentu  tidak  akan  jauh  dari prinsip-prinsip  perdagangan  bebas  yang  menuntut  persamaan.  Semua  pihak dianggap  sebagai  "gladiator"  yang  harus  mampu  bertahan  dalam  pertarungan (survival for the fittest). Dalam kompetisi macam ini, masyarakat tradisional yang tidak  begitu  mempedulikan  nilai  ekonomis  dari  suatu  kebudayaan.  Namun begitu  mereka,  “dipaksa”  bertarung  dalam  potensi  konflik  HKI,  terutama  hak cipta. Tulisan ini mengelaborasi pendekatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dalam konflik HKI yang berpotensi muncul.
Kata Kunci: Hukum, Keadilan, Konflik, HKI, Perdagangan Bebas
Penulis: Fathoni
Kode Jurnal: jphukumdd140595

Artikel Terkait :