PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MELALUI RATIFIKASI PERJANJIAN LISABON

Abstraksi:  Perlindungan  Indikasi  Geografis  Dalam  Hak  Kekayaan  Intelektual (HKI)  Melalui  Ratifikasi  Perjanjian  Lisabon.  Hak  Kekayaan  Intelektual  (HKI) merupakan  salah satu faktor  bagi pertumbuhan  ekonomi  di  suatu  negara.  Jenis-jenis  tertentu  dari  HKI  tersebut  bergantung  dari  kemampuan  negara  tertentu dalam  mengoptimalkan  HKI-nya.  Indonesia  yang  kaya  akan  sumber  daya  alam patut  mendorong  jenis  HKI-nya  yaitu  indikasi  geografis  untuk  memberikan kontribusi  yang  maksimal  terhadap  pertumbuhan  ekonomi.  Oleh  karena  itu, Indonesia harus meratifikasi hukum internasional yakni Perjanjian Lisabon yang spesifik mengatur indikasi geografisnya.
Kata kunci:  Hak  Kekayaan  Intelektual  (HKI),  Indikasi  Geografis,  Perjanjian Lisabon
Penulis: Indra Rahmatullah
Kode Jurnal: jphukumdd140596

Artikel Terkait :