PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MELALUI RATIFIKASI PERJANJIAN LISABON
Abstraksi: Perlindungan
Indikasi Geografis Dalam
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui
Ratifikasi Perjanjian Lisabon.
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) merupakan salah satu
faktor bagi pertumbuhan ekonomi
di suatu negara.
Jenis-jenis tertentu dari
HKI tersebut bergantung
dari kemampuan negara
tertentu dalam
mengoptimalkan HKI-nya. Indonesia
yang kaya akan
sumber daya alam patut
mendorong jenis HKI-nya
yaitu indikasi geografis
untuk memberikan kontribusi yang
maksimal terhadap pertumbuhan
ekonomi. Oleh karena
itu, Indonesia harus meratifikasi hukum internasional yakni Perjanjian
Lisabon yang spesifik mengatur indikasi geografisnya.
Penulis: Indra Rahmatullah
Kode Jurnal: jphukumdd140596