PENGADILAN KHUSUS KDRT - Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)
Abstrak: Pengadilan
Khusus KDRT. Pengadilan
Khusus Kekerasaan Dalam Rumah
Tangga merupakan sebuah
gagasan baru dari
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan
Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan (SPPT-PKKTP) dalam
memberikan keadilan kepada
para korban kekerasan
dalam rumah tangga khususnya
perempuan. Adanya kompleksitas
permasalahan terkait
kekerasan dalam rumah
tangga menyebabkan perlunya
lembaga ini dibentuk. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
yang secara umum dapat memback up kaum perempuan dalam
mendapatkan hak-hak hukumnya,
namun dalam implementasinya ternyata
undang-undang tersebut justru
mengkriminalisasi perempuan
korban kekerasan, terutama
karena aparat penegak
hukum tidak mempertimbangkan
hubungan antara suami, istri dan anak,
dalam menerapkan undang-undang ini. Akibatnya,
perempuan korban kekerasan
tidak mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Muhammad Ishar Helmi
Kode Jurnal: jphukumdd140597