PENGADILAN KHUSUS KDRT - Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)

Abstrak:  Pengadilan  Khusus  KDRT.  Pengadilan  Khusus  Kekerasaan  Dalam Rumah  Tangga  merupakan  sebuah  gagasan  baru  dari  Sistem  Peradilan  Pidana Terpadu  Penanganan  Kasus-Kasus  Kekerasan  Terhadap  Perempuan  (SPPT-PKKTP)  dalam  memberikan  keadilan  kepada  para  korban  kekerasan  dalam rumah  tangga  khususnya  perempuan.  Adanya  kompleksitas  permasalahan terkait  kekerasan  dalam  rumah  tangga  menyebabkan  perlunya  lembaga  ini dibentuk.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2004  tentang  Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga yang secara umum dapat memback up kaum perempuan  dalam  mendapatkan  hak-hak  hukumnya,  namun  dalam implementasinya  ternyata  undang-undang  tersebut  justru  mengkriminalisasi perempuan  korban  kekerasan,  terutama  karena  aparat  penegak  hukum  tidak mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan  anak, dalam menerapkan undang-undang  ini.  Akibatnya,  perempuan  korban  kekerasan  tidak mendapatkan hak-haknya.
Kata Kunci: Pengadilan Khusus KDRT, SPPT-PKKTP, Komnas Perempuan
Penulis: Muhammad Ishar Helmi
Kode Jurnal: jphukumdd140597

Artikel Terkait :