PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL OLEH PENGADILAN NEGERI
Abstrak: Pembatalan Putusan
Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Pasal 70 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
1999 Tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
menyatakan bahwa putusan
arbitrase hanya dapat dibatalkan jika
diduga mengandung unsur-unsur
surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan
oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil
dari hasil tipu
muslihat yang dilakukan
oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Untuk membuktikan ada
atau tidaknya salah
satu dari tiga unsur
diatas harus dibuktikan
dengan putusan pengadilan.
Apabila Pengadilan Negeri menyatakan
bahwa alasan-alasan tersebut
terbukti, maka putusan arbitrase
dapat dibatalkan, apabila
tidak terbukti, maka
Pengadilan Negeri harus menolak
permohonan pembatalan putusan
arbitrase. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya, Pengadilan Negeri
masih ada yang
menerima permohonan pembatalan
arbitrase di luar konteks
pasal 70 Undang-Undang No 30
Tahun 1999 sebagaimana
tertuang dalam putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Muhammad Andriansyah
Kode Jurnal: jphukumdd140598