PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL
Abstrak: Perlindungan
Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.
Pengawasan di bidang industri
jasa keuangan pasar
modal mengalami perubahan
dari pengawasan yang dilakukan
oleh Bapepam-LK menjadi
diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan. Secara kelembagaan,
Bapepam-LK bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan, karena
Bapepam-LK berada di
bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas Jasa
Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atau masyarakat. Aspek krusial
yang menjadi dasar pembentukan OJK
adalah tidak maksimalnya
perlindungan kepentingan konsumen jasa
keuangan. Sesuai dengan
permasalahan yang terjadi
seperti diatas, maka penulis
merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum di
pasar modal. Penulisan
ini juga akan
meneliti para pihak
yang berhak atas perlindungan hukum
berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal
dan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Hilda Hilmiah Dimyati
Kode Jurnal: jphukumdd140599