PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL

Abstrak:  Perlindungan  Hukum  Bagi Investor Dalam  Pasar Modal.  Pengawasan di  bidang  industri  jasa  keuangan  pasar  modal  mengalami  perubahan  dari pengawasan  yang  dilakukan  oleh  Bapepam-LK  menjadi  diawasi  oleh  Otoritas Jasa  Keuangan.  Secara  kelembagaan,  Bapepam-LK  bertanggung  jawab  kepada Menteri  Keuangan,  karena  Bapepam-LK  berada  di  bawah  naungan  Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan  Rakyat  atau  masyarakat.  Aspek  krusial  yang  menjadi  dasar pembentukan  OJK  adalah  tidak  maksimalnya  perlindungan  kepentingan konsumen  jasa  keuangan.  Sesuai  dengan  permasalahan  yang  terjadi  seperti diatas, maka  penulis merasa  perlu  untuk meneliti  tentang perlindungan  hukum di  pasar  modal.  Penulisan  ini  juga  akan  meneliti  para  pihak  yang  berhak  atas perlindungan  hukum  berdasarkan  pada  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1995 Tentang  Pasar  Modal  dan  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2011  Tentang Otoritas Jasa Keuangan.  
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepentingan Konsumen, Pasar Modal
Penulis: Hilda Hilmiah Dimyati
Kode Jurnal: jphukumdd140599

Artikel Terkait :