PENGATURAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA DUNIA MAYA

ABSTRAK: Pengaturan  alat  bukti  yang  terdapat  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dapat memberikan kemudahan dan  kepastian  hukum  bagi  apatar  penegak  hukum  untuk  membuktikan  pelaku tindak pidana dunia maya untuk dapat dipertanggungjawabankan secara pidana. Dengan  adanya  penyimpangan  alat  bukti  yang  diatur  dalam  Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  merupakan instrumen  hukum  bagi  aparat  penegakan  hukum  dalam  rangka  untuk mengungkapakan  kejahatan  dunia  maya  sebagai suatu  kejahatan  inkonvensional dengan  cara  yang  khusus  dan  membutuhkan  keahlian  tertentu  untuk  dapat mengungkapkan sekaligus menjerat pelakunya.
Kata Kunci: Alat Bukti, Tindak Pidana Dunia Maya, Transaksi Elektronik
Penulis: Sahuri Lasmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140600

Artikel Terkait :