PENGATURAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA DUNIA MAYA
ABSTRAK: Pengaturan alat
bukti yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronika dapat memberikan kemudahan dan kepastian
hukum bagi apatar
penegak hukum untuk
membuktikan pelaku tindak pidana
dunia maya untuk dapat dipertanggungjawabankan secara pidana. Dengan adanya
penyimpangan alat bukti
yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
merupakan instrumen hukum bagi
aparat penegakan hukum
dalam rangka untuk mengungkapakan kejahatan
dunia maya sebagai suatu
kejahatan inkonvensional dengan cara
yang khusus dan
membutuhkan keahlian tertentu
untuk dapat mengungkapkan
sekaligus menjerat pelakunya.
Penulis: Sahuri Lasmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140600