PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT MERGER BANK
ABSTRAK: Merger secara
teoritis merupakan penggabungan
dua atau lebih
perusahaan yang merupakan salah satu strategis perusahaan dalam rangka
mencapai tingkat efisiensi, efektifitas dan kompetitif kearah yang lebih
menguntungkan. Pengaturan Merger baru diatur secara lengkap dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang
Perseroan Terbatas yang
dig anti dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan
Terbatas, yang selama
ini dilakukan dengan Surat
Edaran Bank Indonesia.PP
No.28 Tahun 1999
Tentang merger, akuisisi dan
konsolidasi bank, menyebutkan
bahwa merger yang
berlaku di Indonesia adalah merger
yang dilakukan tanpa
likuidasi terlebih dahulu
yang mengakibatkan pemegang saham
yang melakukan merger
menjadi pemegang saham hasil
merger dan aktiva serta pasiva Bank yang melakukan merger beralih karena Hukum
kepada Bank Hasil
merger.Penulis ingin mengetahui
dan menganalisa bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap pemegang
saham minoritas dalam merger
suatu bank.Bentuk Penelitian
ini adalah Normatif, dengan bentuk
pendekatan conceptual approach
dan Statuta approach
dengan menggunakan bahan hukum
berupa KUHPerdata, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas,
PP No. 28
Tahun 1999Tentang merger,akuisisi dan
konsolidasi serta Surat
Edaran Bank Indonesia
yang ada kaitannya dengan
permasalah. Berdasarkan hasil
penelitian Perlindungan Hukum Pemegang
Saham Minoritas Akibat
Merger Bank, belum
terlindunginya secara penuh pemegang
saham minoritas,jika bank
tersebut melakukan merger,sedangkan prinsip
yang dipergunakan dalam
memberikan perlindungan berupa
Apparsial Rehts dan prinsip super Mayority.
Penulis: Asmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140601