PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT MERGER BANK

ABSTRAK: Merger  secara  teoritis  merupakan  penggabungan  dua  atau  lebih  perusahaan yang merupakan salah satu strategis perusahaan dalam rangka mencapai tingkat efisiensi, efektifitas dan kompetitif kearah yang lebih menguntungkan. Pengaturan Merger baru diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang  Perseroan  Terbatas  yang  dig  anti  dengan  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2007  Tentang  Perseroan  Terbatas,  yang  selama  ini  dilakukan  dengan Surat  Edaran  Bank  Indonesia.PP  No.28  Tahun  1999  Tentang  merger,  akuisisi dan  konsolidasi  bank,  menyebutkan  bahwa  merger  yang  berlaku  di  Indonesia adalah  merger  yang  dilakukan  tanpa  likuidasi  terlebih  dahulu  yang mengakibatkan  pemegang  saham  yang  melakukan  merger  menjadi  pemegang saham hasil merger dan aktiva serta pasiva Bank yang melakukan merger beralih karena  Hukum  kepada  Bank  Hasil  merger.Penulis  ingin  mengetahui  dan menganalisa bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas  dalam  merger  suatu  bank.Bentuk  Penelitian  ini  adalah  Normatif, dengan  bentuk  pendekatan  conceptual  approach  dan  Statuta  approach  dengan menggunakan  bahan  hukum  berupa  KUHPerdata,  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2007  Tentang  Perseroan  Terbatas,  PP  No.  28  Tahun  1999Tentang merger,akuisisi  dan  konsolidasi  serta  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  yang  ada kaitannya  dengan  permasalah.  Berdasarkan  hasil  penelitian  Perlindungan Hukum  Pemegang  Saham  Minoritas  Akibat  Merger  Bank,  belum  terlindunginya secara  penuh  pemegang  saham  minoritas,jika  bank  tersebut  melakukan merger,sedangkan  prinsip  yang  dipergunakan  dalam  memberikan  perlindungan berupa Apparsial Rehts dan prinsip super Mayority.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saham, Merger
Penulis: Asmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140601

Artikel Terkait :