ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ABSTRAK: Penerapan Undang-undang
Nomor 8 Tahun
2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang di
Indonesia dalam praktiknya
belum mempertimbangan keseimbangan yang
objektif antara kepentingan
tersangka dan kepentingan masyarakat. Bahkan penerapan
Pasal 77 dan 78 bertentangan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum
sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945
dan asas hukum tidak
berlaku surut (non-netroactive principle)
sebagaimana yang tercermin
di dalam Pasal
1 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil pembasahan menunjukkan
bahwa penegakan hukum terhadap
Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) masih terdapat kendala baik dalam hal hukum
substantif (hukum materil) maupun dalam hal hukum acaranya (hukum formil)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010.
Kendala dimaksud adalah
yang berakitan dengan pembuktian terhadap
tindak pidana awal
(predicate offence) dimana
terdapat ketidak selarasan (kontradiktif) antara
Pasal 2, 3,
4, dan 5
dengan Pasal 69. Timbul keraguan apakah KPK berwenang
melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kontradiktif antara
Pasal 3, 4, dan 5 dengan penjelasan Pasal
5 ayat (1)
mengenai unsure kesengajaan
atau kelalaian (culpa)
dan yang berkaitan dengan
belum diaturnya ketentuan
mengenai pembuktian terbalik
dan konsekuensinya.
Kendala-kendala di atas
cukup menganggu dalam
praktik dan perlu segera direvisi
agar ada kepastian hukum.
Penulis: Aprillani Arsyad
Kode Jurnal: jphukumdd140602