ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

ABSTRAK: Penerapan  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  2010  tentang  Tindak  Pidana Pencucian  Uang  di  Indonesia  dalam  praktiknya  belum  mempertimbangan keseimbangan  yang  objektif  antara  kepentingan  tersangka  dan  kepentingan masyarakat. Bahkan penerapan Pasal 77 dan 78 bertentangan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  1945  dan  asas hukum  tidak  berlaku  surut  (non-netroactive  principle)  sebagaimana  yang  tercermin  di  dalam  Pasal  1  ayat  (1) Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana.  Hasil  pembasahan  menunjukkan  bahwa penegakan  hukum  terhadap  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang  (TPPU)  masih terdapat kendala baik dalam hal hukum substantif (hukum materil) maupun dalam hal hukum acaranya (hukum formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor  8  Tahun  2010.  Kendala  dimaksud  adalah  yang  berakitan  dengan pembuktian  terhadap  tindak  pidana  awal  (predicate  offence)  dimana  terdapat ketidak  selarasan  (kontradiktif)  antara  Pasal  2,  3,  4,  dan  5  dengan  Pasal  69. Timbul keraguan apakah KPK berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kontradiktif antara Pasal 3, 4, dan 5 dengan penjelasan Pasal  5  ayat  (1)  mengenai  unsure  kesengajaan  atau  kelalaian  (culpa)  dan  yang berkaitan  dengan  belum  diaturnya  ketentuan  mengenai  pembuktian  terbalik  dan konsekuensinya.  Kendala-kendala  di  atas  cukup  menganggu  dalam  praktik  dan perlu segera direvisi agar ada kepastian hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis: Aprillani Arsyad
Kode Jurnal: jphukumdd140602

Artikel Terkait :