TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFIKKING) SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA

ABSTRAK: Pengaturan  terhadap  kasus  Tindakan  perdagangan  manusia  (human  trafikking) yang melintasi batas negara di Indonesia sudah ada sebelumnya dan di pertegas dengan  di  ratifikaninya  Convention  on  the  Elimination  of  All  Form  of Discrimination Againts Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi  Terhadap  Perempuan)  tahun  1979  dengan  Undang-Undang  No.  7 Tahun  1984  tentang  Pengesahan  CEDAW.  Kemudian  diperkuat  dengan  di sahkannya  Undang-undang  No.  21  Tahun  2007  Tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Perdagangan  Orang.  Dengan  memperhatikan  Protokol  Palermo  dan dengan  menjalankan  Undang-undang  No.  21  Tahun  2007  Tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana  Perdagangan  Orang  diharapkan  perrlindungan Hukum  Terhadap  Korban  Tindakan  Perdagangan  Manusia  (human  trafikking) terutama wanita yang melintasi batas negara dapat di tanggulangi.  
Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan orang, Lintas batas negara
Penulis: Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd140603

Artikel Terkait :