TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFIKKING) SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA
ABSTRAK: Pengaturan terhadap
kasus Tindakan perdagangan
manusia (human trafikking) yang melintasi batas negara di
Indonesia sudah ada sebelumnya dan di pertegas dengan di
ratifikaninya Convention on the Elimination
of All Form
of Discrimination Againts Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan)
tahun 1979 dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan
CEDAW. Kemudian diperkuat
dengan di sahkannya Undang-undang
No. 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang. Dengan memperhatikan
Protokol Palermo dan dengan
menjalankan Undang-undang No.
21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang diharapkan
perrlindungan Hukum Terhadap Korban
Tindakan Perdagangan Manusia
(human trafikking) terutama
wanita yang melintasi batas negara dapat di tanggulangi.
Penulis: Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd140603