Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung

Abstrak: Artikel  ini  bertujuan  untuk  untuk  mengetahui  perlindungan  hukum  konsumen listrik  di  Bandar  Lampung  dan  untuk  mengetahui  upaya  hukum  yang  dapat dilakukan  konsumen  sehubungan  dengan  tegangan  listrik  tinggi  di  Bandar Lampung.  Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  perlindungan  hukum  konsumen listrik  akibat  teganggan  tinggi  yang  ada  di  Bandar  lampung  telah  sesuai  dengan UUPK  dimana  PT  PLN  selaku  pelaku  usaha  bersedia  mengganti  kerugian  yang dialami warga di tanjung Karang. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik akibat teganggan tinggi yang ada di Bandar lampung yaitu dengan meminta bantuan pihak YLKI.  Ada tiga hal yang telah disepakati  bersama antara pihak PT PLN,  YLKI  dan  warga  yaitu  Pihak  PT  PLN  Cabang  Tanjung  Karang  bersedia memperbaiki  seluruh  barang-barang  elektronik  warga,  terutama  warga  yang tercantum  dalam  daftar  pengaduan,  mengganti  semua  lampu  bohlam  yang  pecah dengan  lampu  yang  baru  dan  akan  ditanam  grounded  di  rumah-rumah  warga untuk mengantisipasi tegangan listrik tinggi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Tegangan tinggi, Listrik
Penulis: Kasmawati
Kode Jurnal: jphukumdd130743

Artikel Terkait :