Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung
Abstrak: Artikel ini
bertujuan untuk untuk
mengetahui perlindungan hukum
konsumen listrik di Bandar
Lampung dan untuk
mengetahui upaya hukum
yang dapat dilakukan konsumen
sehubungan dengan tegangan
listrik tinggi di
Bandar Lampung. Hasil penelitian
menunjukan bahwa perlindungan
hukum konsumen listrik akibat
teganggan tinggi yang
ada di Bandar
lampung telah sesuai
dengan UUPK dimana PT
PLN selaku pelaku
usaha bersedia mengganti
kerugian yang dialami warga di
tanjung Karang. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik akibat
teganggan tinggi yang ada di Bandar lampung yaitu dengan meminta bantuan pihak
YLKI. Ada tiga hal yang telah
disepakati bersama antara pihak PT PLN, YLKI
dan warga yaitu
Pihak PT PLN
Cabang Tanjung Karang
bersedia memperbaiki seluruh barang-barang
elektronik warga, terutama
warga yang tercantum dalam
daftar pengaduan, mengganti
semua lampu bohlam
yang pecah dengan lampu
yang baru dan
akan ditanam grounded
di rumah-rumah warga untuk mengantisipasi tegangan listrik
tinggi.
Penulis: Kasmawati
Kode Jurnal: jphukumdd130743