Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan

Abstrak: Tujuan  penelitian  ini  untuk  mengetahui  model  penegakan  hukum  pidana  dan faktor  penghambat  terhadap  cybersex  dan  cyberporn  sebagai  delik  susila.  Hasil penelitian menunjukkan  bahwa penegakan hukum pidana  terhadap  cybersex dan cyberporn  dilakukan  melalui  Kebijakan  Non  Penal  melalui  upaya-upaya  yang bersifat  Preventif  atau  pencegahan  diantaranya  melalui  sosialisasi,  meningkatkan komitmen  strategi.Kebijakan  Hukum  Pidana (penal  Policy)  yaitu  melalui penerapan dan pengaturan didalam Hukum Positif Indonesia dan Undang-undang yang terkait serta melalui Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana yang akan datang yaitu  Konsep  RUU  KUHP  2004/2005  dirumuskan  perluasan  asas  territorial  dan perumusan  delik  Pornografi  anak  melalui  komputer.  Faktor  yang  menjadi penghambat  didalan  penegakan  hukum  pidana  terhadap  cybersex  dan  cyberporn adalah  Faktor  Substansi  Hukum  (Undang-Undang),  Faktor  Aparat  Penegak Hukum serta Faktor Sarana dan Prasarana.
Key words: cybersex, cyberporn, and delik moral
Penulis: Don Raisa Monica dan Diah Gustiniati Maulani 
Kode Jurnal: jphukumdd130744

Artikel Terkait :