Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan
Abstrak: Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui
model penegakan hukum
pidana dan faktor penghambat
terhadap cybersex dan
cyberporn sebagai delik
susila. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penegakan hukum
pidana terhadap cybersex dan cyberporn dilakukan
melalui Kebijakan Non
Penal melalui upaya-upaya
yang bersifat Preventif atau
pencegahan diantaranya melalui
sosialisasi, meningkatkan komitmen strategi.Kebijakan Hukum
Pidana (penal Policy) yaitu
melalui penerapan dan pengaturan didalam Hukum Positif Indonesia dan
Undang-undang yang terkait serta melalui Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana
yang akan datang yaitu Konsep RUU
KUHP 2004/2005 dirumuskan
perluasan asas territorial
dan perumusan delik Pornografi
anak melalui komputer.
Faktor yang menjadi penghambat didalan
penegakan hukum pidana
terhadap cybersex dan
cyberporn adalah Faktor Substansi
Hukum (Undang-Undang), Faktor
Aparat Penegak Hukum serta Faktor
Sarana dan Prasarana.
Penulis: Don Raisa Monica dan
Diah Gustiniati Maulani
Kode Jurnal: jphukumdd130744