Akibat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Program Jamsostek
Abstrak: Program Jamsostek
merupakan program publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1993
Tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, yang memberikan
hak dan kewajiban
secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga
kerja.Pada kenyataannya masih
ada perusahaan yang
tidak mengikut serta kan
tenaga kerja dalam
program jamsostek, sehingga
menimbulkan akibat hukum pada
perusahaan yaitu adanya
sanksi administratif dan
sanksi kurungan, dan ini
secara tegas telah
ditetapkan di dalam
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 14
tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program
Jamsostek sebagaimana beberapa
kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2010.
Penulis: Siti Nurhasanah
Kode Jurnal: jphukumdd130745