Peran Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Klaim Dana Nasabah Bank Likuidasi

Abstrak: Lembaga Penjamin  Simpanan  merupakan  penyempurnaan  dari  program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) atas dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).  Fungsi utama  dari  lembaga  ini  adalah  meningkatkan  kepercayaan  nasabah  terhadap industri  perbankan  yaitu  dengan  adanya    jaminan  pengembalian  dana  yang disimpan  serta  turut  serta  memelihara  stabilitas  sistem  perbankan  sesuai kewenangannya.  Keberadaan Lembaga  Penjamin  Simpanan  merupakan  bagian dari  kelengkapan  instrumen  pemerintah  dalam  menciptakan  jejaring  pengaman perbankan  (banking  safety  net)  dan  pengaman  sistem  keuangan  (financial  safety net).  Sebagai  banking  safety  net  dilakukan  melakui  program  penjaminan  dan penanganan  bank  gagal  (bank  yang  dilikuidasi),  sementara  sebagai  financial safety net diwujudkan dalam pemanfaatan surplus dan akumulasi premi.  
Kata Kunci: Peran Lembaga Penjamin Simpanan, Likuidasi Bank
Penulis: Yennie Agustin M.R.
Kode Jurnal: jphukumdd130746

Artikel Terkait :