Peran Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Klaim Dana Nasabah Bank Likuidasi
Abstrak: Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan penyempurnaan dari
program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket
guarantee) atas dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU
LPS). Fungsi utama dari
lembaga ini adalah
meningkatkan kepercayaan nasabah
terhadap industri perbankan yaitu
dengan adanya jaminan
pengembalian dana yang disimpan
serta turut serta
memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai kewenangannya. Keberadaan Lembaga Penjamin
Simpanan merupakan bagian dari
kelengkapan instrumen pemerintah
dalam menciptakan jejaring
pengaman perbankan (banking safety
net) dan pengaman
sistem keuangan (financial
safety net). Sebagai banking
safety net dilakukan
melakui program penjaminan
dan penanganan bank gagal
(bank yang dilikuidasi),
sementara sebagai financial safety net diwujudkan dalam
pemanfaatan surplus dan akumulasi premi.
Penulis: Yennie Agustin M.R.
Kode Jurnal: jphukumdd130746