Perlindungan hukum atas dana nasabah pada bank melalui lembaga penjamin simpanan

Abstrak: Kebutuhan  masyarakat  terhadap  lembaga  perbankan  yang  semakin  meningkat. Untuk  itu,  diperlukan  tindakan  nyata  dari  lembaga  perbankan  dapat  memberikan pelayanan  yang  terbaik  bank  dan  harus  mampu  menjamin  keamanan  dana  yang disimpan  di  bank.  Keberadaan  dan  kegiatan  bank  sebagai  tempat  penyimpanan dana  yang  senantiasa  akan  berhadapan  dengan  adanya  risiko,  baik  risiko  akibat bank  mengalami  pailit  atau  dilikuidasi.  Untuk  itu,  melalui  Undang-Undang Nomor  24  Tahun  2004  tentang  Lembaga  Penjamin  Simpanan,  melahirkan kewajiban  bagi  setiap  bank  untuk  menjaminkan  dana  nasabahnya  melalui Lembaga  Penjamin  Simpanan  (LPS).  LPS  adalah  badan  hukum  yang  berfungsi menjamin  dana  nasabah  penyimpan  yang  disimpan  di  bank  dalam  bentuk  giro, deposito, tabungan dan/atau yang dipersamakan dengan itu dengan nilai simpanan yang  dijamin  paling  tinggi  sebesar  2(dua)  milyar  rupiah  per  nasabah  per  bank. Apabila seorang nasabah memiliki beberapa rekening pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Pembayaran  atas  klaim  penjaminan  wajib  dilakukan  oleh  LPS  kepada  nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas  data  simpanan  yang  layak  dibayar  dan  simpanan  yang  tidak  layak  bayar. Pengajuan  klaim  penjaminan  sudah  wajib  dilakukan  oleh  nasabah  penyimpan paling    lambat  5(lima)  tahun  sejak  izin  usaha  bank  dicabut.  Dalam  hal  nasabah penyimpan  tidak  mengajukan  klaim  penjaminan  atas  simpanannya,  maka  hak nasabah  penyimpan  untuk  memperoleh  pembayaran  klaim  dari  LPS  menjadi hilang.
Kata kunci: perlindungan hukum, dana nasabah, lembaga penjaminan
Penulis: Rilda Murniati
Kode Jurnal: jphukumdd130747

Artikel Terkait :