Perlindungan hukum atas dana nasabah pada bank melalui lembaga penjamin simpanan
Abstrak: Kebutuhan masyarakat
terhadap lembaga perbankan
yang semakin meningkat. Untuk itu,
diperlukan tindakan nyata
dari lembaga perbankan
dapat memberikan pelayanan yang
terbaik bank dan
harus mampu menjamin
keamanan dana yang disimpan
di bank. Keberadaan
dan kegiatan bank
sebagai tempat penyimpanan dana yang
senantiasa akan berhadapan
dengan adanya risiko,
baik risiko akibat bank
mengalami pailit atau
dilikuidasi. Untuk itu,
melalui Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan,
melahirkan kewajiban bagi setiap
bank untuk menjaminkan
dana nasabahnya melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). LPS
adalah badan hukum
yang berfungsi menjamin dana
nasabah penyimpan yang
disimpan di bank
dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau yang
dipersamakan dengan itu dengan nilai simpanan yang dijamin
paling tinggi sebesar
2(dua) milyar rupiah
per nasabah per
bank. Apabila seorang nasabah memiliki beberapa rekening pada satu bank,
maka untuk menghitung simpanan yang dijamin saldo seluruh rekening tersebut
dijumlahkan. Pembayaran atas klaim
penjaminan wajib dilakukan
oleh LPS kepada
nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya setelah dilakukan
rekonsiliasi dan verifikasi atas
data simpanan yang
layak dibayar dan
simpanan yang tidak
layak bayar. Pengajuan klaim
penjaminan sudah wajib
dilakukan oleh nasabah
penyimpan paling lambat 5(lima)
tahun sejak izin
usaha bank dicabut.
Dalam hal nasabah penyimpan tidak
mengajukan klaim penjaminan
atas simpanannya, maka
hak nasabah penyimpan untuk
memperoleh pembayaran klaim
dari LPS menjadi hilang.
Penulis: Rilda Murniati
Kode Jurnal: jphukumdd130747